Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:70
Judul:Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Tanggal Ditetapkan:31 Maret 2010
Tanggal Diundangkan:31 Maret 2010
Tanggal Berlaku:31 Maret 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):