Penyelesaian Piutang Bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di Bidang Usaha Perbankan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.06/2010

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:64
Judul:Penyelesaian Piutang Bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di Bidang Usaha Perbankan.
Tanggal Ditetapkan:18 Maret 2010
Tanggal Diundangkan:18 Maret 2010
Tanggal Berlaku:18 Maret 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.06/2010

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):