Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.06/2010
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 60 |
Judul | : | Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Maret 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Maret 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 10 Maret 2010 |
Tampilan
