Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar oleh Industri Alat Besar untuk Tahun Anggaran 2010.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2010
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 53 |
Judul | : | Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar oleh Industri Alat Besar untuk Tahun Anggaran 2010. |
Tanggal Ditetapkan | : | 24 Februari 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 24 Februari 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 24 Februari 2010 |
Tampilan
