Standar Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.09/2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 41 |
Judul | : | Standar Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Februari 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Februari 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Februari 2010 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.09/2015
Standar Reviu Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.