Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 39 |
Judul | : | Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Februari 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Februari 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Februari 2010 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.