Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 38 |
Judul | : | Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak. |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Februari 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Februari 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Februari 2010 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012
Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.