Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:38
Judul:Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
Tanggal Ditetapkan:22 Februari 2010
Tanggal Diundangkan:22 Februari 2010
Tanggal Berlaku:22 Februari 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):