Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, Pns, Anggota Tni, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:262
Judul:Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, Pns, Anggota Tni, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Tanggal Ditetapkan:31 Desember 2010
Tanggal Diundangkan:31 Desember 2010
Tanggal Berlaku:31 Desember 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):