Tata Cara Pengesahan Realisasi Pendapatan dan Belanja yang Bersumber Dari Hibah Luar Negeri/Dalam Negeri yang Diterima Langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga dalam Bentuk Uang.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.05/2010

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:255
Judul:Tata Cara Pengesahan Realisasi Pendapatan dan Belanja yang Bersumber Dari Hibah Luar Negeri/Dalam Negeri yang Diterima Langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga dalam Bentuk Uang.
Tanggal Ditetapkan:28 Desember 2010
Tanggal Diundangkan:28 Desember 2010
Tanggal Berlaku:28 Desember 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.05/2010

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):