Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng di dalam Negeri dan atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu untuk Realisasi yang Melebihi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran 2008.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.011/2010

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:253
Judul:Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng di dalam Negeri dan atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu untuk Realisasi yang Melebihi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran 2008.
Tanggal Ditetapkan:28 Desember 2010
Tanggal Diundangkan:28 Desember 2010
Tanggal Berlaku:28 Desember 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.011/2010

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):