Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng di dalam Negeri dan atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu untuk Realisasi yang Melebihi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran 2008.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.011/2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 253 |
Judul | : | Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng di dalam Negeri dan atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu untuk Realisasi yang Melebihi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran 2008. |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Desember 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 Desember 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 28 Desember 2010 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.