Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Transaksi Murabahah Perbankan Syariah Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:251
Judul:Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Transaksi Murabahah Perbankan Syariah Tahun Anggaran 2010.
Tanggal Ditetapkan:28 Desember 2010
Tanggal Diundangkan:28 Desember 2010
Tanggal Berlaku:28 Desember 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.