Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Transaksi Murabahah Perbankan Syariah Tahun Anggaran 2010.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 251 |
Judul | : | Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Transaksi Murabahah Perbankan Syariah Tahun Anggaran 2010. |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Desember 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 Desember 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 28 Desember 2010 |
Tampilan

Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.