Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Piutang Pajak Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.011/2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 240 |
Judul | : | Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Piutang Pajak Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI). |
Tanggal Ditetapkan | : | 21 Desember 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 21 Desember 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 21 Desember 2010 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.