Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Piutang Pajak Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.011/2010

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:240
Judul:Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Piutang Pajak Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Tanggal Ditetapkan:21 Desember 2010
Tanggal Diundangkan:21 Desember 2010
Tanggal Berlaku:21 Desember 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.011/2010

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):