Penyelesaian Kewajiban Pabean dan Pajak dalam Rangka Impor Barang Bantuan Hibah untuk Penanggulangan Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang Terjadi pada Tahun 2004 di Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan pada Tahun 2005 di Wilayah Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2010

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:237
Judul:Penyelesaian Kewajiban Pabean dan Pajak dalam Rangka Impor Barang Bantuan Hibah untuk Penanggulangan Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang Terjadi pada Tahun 2004 di Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan pada Tahun 2005 di Wilayah Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Tanggal Ditetapkan:20 Desember 2010
Tanggal Diundangkan:20 Desember 2010
Tanggal Berlaku:20 Desember 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2010

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):