Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 2 |
Judul | : | Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 Januari 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Januari 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 8 Januari 2010 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009
Biaya Promosi dan Penjualan yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.