Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.011/2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 196 |
Judul | : | Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 November 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 November 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 23 November 2010 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.011/2011
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.