Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.02/2010 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2010
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2011
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Mengubah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.02/2010
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011.