Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.011/2010

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:190
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Tanggal Ditetapkan:3 November 2010
Tanggal Diundangkan:3 November 2010
Tanggal Berlaku:3 November 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.011/2010
Isi
Terkait

Komentar!