Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 184 |
Judul | : | Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 Oktober 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 Oktober 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 11 Oktober 2010 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.1/PMK.01/2014
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.010/2009
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Oragnisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.