Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2010.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.07/2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 182 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2010. |
Tanggal Ditetapkan | : | 7 Oktober 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 7 Oktober 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 7 Oktober 2010 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.07/2010
Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2010.
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.07/2010
Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2010.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.