Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 18 |
Judul | : | Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah |
Tanggal Ditetapkan | : | 25 Januari 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 25 Januari 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 25 Januari 2010 |
Tampilan

Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.010/2012
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.