Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Pascabencana Alam di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dan Sebagian Provinsi Jambi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2010

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:17
Judul:Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Pascabencana Alam di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dan Sebagian Provinsi Jambi.
Tanggal Ditetapkan:25 Januari 2010
Tanggal Diundangkan:25 Januari 2010
Tanggal Berlaku:25 Januari 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2010
Isi
Terkait

Komentar!