Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.06/2010

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:169
Judul:Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Tanggal Ditetapkan:20 September 2010
Tanggal Diundangkan:20 September 2010
Tanggal Berlaku:20 September 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.06/2010

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut sebagian:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):