Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:150
Judul:Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
Tanggal Ditetapkan:27 Agustus 2010
Tanggal Diundangkan:27 Agustus 2010
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):