Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 148 |
Judul | : | Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 Agustus 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 Agustus 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 27 Agustus 2010 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.