Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.03/2010

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:142
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
Tanggal Ditetapkan:20 Agustus 2010
Tanggal Diundangkan:20 Agustus 2010
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.03/2010
Isi
Terkait

Komentar!