Penetapan Wajib Pajak Sebagai Pihak yang Sebenarnya Melakukan Pembelian Saham atau Aktiva Perusahaan Melalui Pihak Lain atau Badan yang Dibentuk untuk Maksud Demikian (Special Purpose Company) yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan Pihak Lain dan Terdapat Ketidakwajaran Penetapan Harga.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.03/2010

Info
Isi

Error 404

Laman tidak ditemukan: https://peraturan.info/permenkeu/2010/140/isi

Maaf, silakan cek lagi apakah tautan tersebut sudah benar.

Kembali ke beranda
Terkait

Komentar!