Penentuan Kembali Besarnya Penghasilan yang Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri Dari Pemberi Kerja yang Memiliki Hubungan Istimewa dengan Perusahaan Lain yang Tidak Didirikan dan Tidak Bertempat Kedudukan di Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 139 |
Judul | : | Penentuan Kembali Besarnya Penghasilan yang Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri Dari Pemberi Kerja yang Memiliki Hubungan Istimewa dengan Perusahaan Lain yang Tidak Didirikan dan Tidak Bertempat Kedudukan di Indonesia. |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 Agustus 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 Agustus 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 11 Agustus 2010 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.