Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2010

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:134
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tanggal Ditetapkan:26 Juli 2010
Tanggal Diundangkan:26 Juli 2010
Tanggal Berlaku:26 Juli 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2010

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):