Indeks dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan Pnbp pada Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 132 |
Judul | : | Indeks dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan Pnbp pada Badan Pertanahan Nasional. |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Juli 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Juli 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Juli 2010 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2012
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 tentang Indeks dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan Pnbp pada Badan Pertanahan Nasional.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.