Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 124 |
Judul | : | Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat. |
Tanggal Ditetapkan | : | 2 Juli 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 2 Juli 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 2 Juli 2010 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2010
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.02/2005
Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat (Kprsh)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.