Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:11
Judul:Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tanggal Ditetapkan:25 Januari 2010
Tanggal Diundangkan:25 Januari 2010
Tanggal Berlaku:25 Januari 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):