Tata Cara Pembebasan Cukai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 109 |
Judul | : | Tata Cara Pembebasan Cukai. |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Mei 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 Mei 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 19 Mei 2010 |
Tampilan
![Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010](/permenkeu/2010/109/preview.png?__frsh_c=0861ad1f3eb2b938e73742636cff4c6a674e68a4)
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2017
Tidak Dipungut Cukai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019
Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2007
Pembebasan Cukai
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.