Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.02/2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 107 |
Judul | : | Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah. |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Mei 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 Mei 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 19 Mei 2010 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.