Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.02/2010

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:107
Judul:Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Tanggal Ditetapkan:19 Mei 2010
Tanggal Diundangkan:19 Mei 2010
Tanggal Berlaku:19 Mei 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.02/2010

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):