Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada Pt. Kereta Api (Persero).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 105 |
Judul | : | Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada Pt. Kereta Api (Persero). |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Mei 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 Mei 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 19 Mei 2010 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2016
Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada Pt Kereta Api Indonesia (Persero).
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.02/2008
Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negerai Sipil Departemen Perhubungan pada Pt Kereta Api Indonesia (Persero)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.