Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.09/2010

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:103
Judul:Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Tanggal Ditetapkan:19 Mei 2010
Tanggal Diundangkan:19 Mei 2010
Tanggal Berlaku:19 Mei 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.09/2010

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):