Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dan Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean Lainnya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2010
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.04/2019
Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor
Mengubah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007
Pengeluaran Barang Impor atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dan Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Ketempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean Lainnya