Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dan Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean Lainnya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2010

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.04/2019

Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor

Mengubah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007

Pengeluaran Barang Impor atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dan Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Ketempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean Lainnya

Komentar!