Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:101
Judul:Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Tanggal Ditetapkan:12 Mei 2010
Tanggal Diundangkan:12 Mei 2010
Tanggal Berlaku:12 Mei 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):