Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.07/2009 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.07/2010

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:10
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.07/2009 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2010.
Tanggal Ditetapkan:25 Januari 2010
Tanggal Diundangkan:25 Januari 2010
Tanggal Berlaku:25 Januari 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.07/2010

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):