Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2009

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:91
Judul:Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan.
Tanggal Ditetapkan:8 Mei 2009
Tanggal Diundangkan:8 Mei 2009
Tanggal Berlaku:8 Mei 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2009

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):