Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2009
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
| Tahun | : | 2009 |
| Nomor | : | 91 |
| Judul | : | Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan. |
| Tanggal Ditetapkan | : | 8 Mei 2009 |
| Tanggal Diundangkan | : | 8 Mei 2009 |
| Tanggal Berlaku | : | 8 Mei 2009 |
Tampilan
