Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai.--

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.04/2009

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:9
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai.--
Tanggal Ditetapkan:30 Januari 2009
Tanggal Diundangkan:30 Januari 2009
Tanggal Berlaku:30 Januari 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.04/2009

Sumber

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):