Penjualan Surat Utang Negara dengan Cara Private Placement di Pasar Perdana dalam Negeri.--
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.08/2009
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.08/2013
Penjualan Surat Utang Negara dengan Cara Private Placement di Pasar Perdana Publik.