Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Penagihannya Terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2009

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:79
Judul:Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Penagihannya Terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
Tanggal Ditetapkan:22 April 2009
Tanggal Diundangkan:22 April 2009
Tanggal Berlaku:22 April 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2009
Isi
Terkait

Komentar!