Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jendral Bea dan Cukai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 74 |
Judul | : | Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jendral Bea dan Cukai. |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 April 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 April 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 8 April 2009 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2011
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2010
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2008
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.