Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:70
Judul:Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran.
Tanggal Ditetapkan:8 April 2009
Tanggal Diundangkan:8 April 2009
Tanggal Berlaku:8 April 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2009

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):