Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.01/2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 65 |
Judul | : | Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai. |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 April 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 April 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 1 April 2009 |
Tampilan
![Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.01/2009](/permenkeu/2009/65/preview.png?__frsh_c=0861ad1f3eb2b938e73742636cff4c6a674e68a4)
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.01/2018
Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.1/PMK.01/2014
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2012
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.