Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 62 |
Judul | : | Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 April 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 April 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 1 April 2009 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.1/PMK.01/2014
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012
Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.