Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:54
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Tanggal Ditetapkan:27 Maret 2009
Tanggal Diundangkan:27 Maret 2009
Tanggal Berlaku:27 Maret 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):