Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.07/ 2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2009.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.07/2009

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:52
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.07/ 2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2009.
Tanggal Ditetapkan:23 Maret 2009
Tanggal Diundangkan:23 Maret 2009
Tanggal Berlaku:23 Maret 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.07/2009

Sumber

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.07/2009

    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2009.

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):