Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/ 2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.07/2009
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2009 |
Nomor | : | 51 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/ 2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009. |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 Maret 2009 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 Maret 2009 |
Tanggal Berlaku | : | 23 Maret 2009 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2009
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009.
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009
Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.