Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/ 2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.07/2009

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:51
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/ 2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009.
Tanggal Ditetapkan:23 Maret 2009
Tanggal Diundangkan:23 Maret 2009
Tanggal Berlaku:23 Maret 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.07/2009

Sumber

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2009

    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2009.

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):