Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:43
Judul:Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu.
Tanggal Ditetapkan:3 Maret 2009
Tanggal Diundangkan:3 Maret 2009
Tanggal Berlaku:3 Maret 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009
Isi
Terkait

Komentar!