Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2009
Nomor:43
Judul:Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu.
Tanggal Ditetapkan:3 Maret 2009
Tanggal Diundangkan:3 Maret 2009
Tanggal Berlaku:3 Maret 2009

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):